Detail Berita

Inhutani I UMHT Pulau Laut-Karet Pasok Produk Getah Karet untuk PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Gajah Tunggal

PULAU LAUT, INHUTANI I (09/07/2024) | PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Pulau Laut Karet – Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat (Divre. Kalseltengbar) menerima kunjungan kerja dari PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Gajah Tunggal Tbk. dalam rangka melakukan verifikasi The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) dari Koltiva, dan sekaligus untuk melihat secara langsung proses produksi, keabsahan serta legalitas produksi getah karet mentah yang berada di areal Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani I UMHT Pulau Laut Karet, pada Senin (08/07). Manajer UMHT Pulau Laut Karet, Totok Haryanto menyampaikan bahwa sangat menyambut baik kunjungan dan berharap dapat memberikan perspektif positif dari sisi produsen bahan olah karet mentah, serta kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat membuka prospek yang baru kedepannya, baik itu untuk perusahaan maupun bagi penyadap dan masyarakat sekitar hutan. “Kunjungan kerja ini merupakan suatu hal yang positif bagi PT Inhutani I selaku salah satu penyuplai karet mentah kepada PT Jhonlin Agro Mandiri (PT. JAM) serta pendorong/motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi getah karet di UMHT Pulau Laut Karet, dan memberikan gambaran yang lebih luas dari sisi produsen bahan olah karet” tutur Totok Haryanto. Pada kesempatan tersebut, perwakilan manajemen PT Jhonlin Agro Mandiri, Abdullah Syafi’e mengucapkan terima kasih kepada pimpinan UMHT Pulau Laut Karet dan jajaran yang telah menerima rombongan PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Gajah Tunggal Tbk. untuk melakukan penilikan dan verifikasi atas komoditi karet mentah di lokasi UMHT Pulau Laut Karet. “PT Jhonlin Agro Mandiri merupakan penyuplai bahan karet setengah jadi kepada PT Gajah Tunggal Tbk. Untuk itu, penilikan dan verifikasi ini perlu dilakukan, guna melihat keabsahan dan legalitas bahan mentah karet itu sendiri, seperti dokumen SK IUPHHK-HT, SK PBPH yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta syarat-syarat lainnya, seperti: AMDAL, Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), geolokasi yang sesuai, pembagian wilayah, peta lokasi, kesesuaian dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP), Prosedur Kerja K3, dan kejelasan batas-batas wilayah PBPH dengan Hutan Adat, Hutan Lindung, Wilayah Konservasi, dan hal-hal terkait lainnya yang harus dipenuhi” pungkas Abdullah Syafi’e.


Editor : FT