Detail Berita

Inhutani I UMHT Batuampar Laksanakan Audit Re-sertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pengelolaan Hutan Lestari

KUTAI KARTANEGARA, PT INHUTANI I (17/9/2024) | Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Batuampar – Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan (Divre KTSS) melaksanakan Audit Re-Sertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu Pengelolaan Hutan Lestari (VLHH-PHL) yang dilakukan oleh Tim Auditor Lembaga Sertifikasi Independen (LSI) yakni PT Almasentra Sertifikasi dan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari tanggal 9 – 17 September 2024. Kegiatan Resertifikasi ini dipimpin oleh Leader Tim Auditor sekaligus merangkap sebagai Auditor Ekologi Tituk Hartati dan didampingi oleh 4 (empat) orang Auditor lainnya, meliputi verifikasi dokumen dan observasi kegiatan lapangan, untuk mengecek kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pelaksanaan di lapangan dan juga kesesuaian seluruh kegiatan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun aspek yang menjadi penilaian mulai dari Pra-syarat, Produksi, Ekologi, Sosial dan VLHH. Manajer Inhutani I UMHT Batuampar, Hasrul Wahyu menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan yang berada di wilayah PT Inhutani I UMHT Batuampar sesuai SOP dan selalu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. “Inhutani I UMHT Batuampar selalu berkomitmen untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, serta terus meningkatkan kinerja sehingga dapat mempertahankan hasil penilaian yang baik pada penilikan ini,” jelas Hasrul. Lebih lanjut, Kepala Divisi Regional Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Joko Purwanto menyampaikan bahwa wilayah kerja Inhutani I UMHT Batuampar kini menjadi bagian dari Zona 3 Ibu Kota Nusantara (IKN). “Seiring dengan masuknya UMHT Batuampar ke dalam Zona IKN, sehingga tidak lagi diperbolehkan adanya kegiatan tanam-tebang di wilayah ini dan kegiatan yang diperkenankan hanyalah penanaman. Oleh karena itu, fokus utama Unit Manajemen Hutan Tanaman Batuampar ke depannya adalah penyadapan getah karet dan pengembangan wisata alam serta merencanakan kerja sama dengan BRIDA Kalimantan Timur untuk mendirikan Agro Techno Park di area eks tambang yang berada di wilayah PT Inhutani I UMHT Batuampar, sebagai bagian dari upaya pemanfaatan lahan eks tambang yang berkelanjutan,” tutur Joko Purwanto. Sementara itu dalam kesempatannya Tituk Hartati mengatakan bahwa kegiatan audit Resertifikasi VLHH-PHL ini didasarkan kepada peraturan terbaru yaitu Permen LHK Nomor : P.8 Tahun 2021 dan SK MenLHK No. SK 9895 Tahun 2022. “Proses audit Resertifikasi PHL merupakan mandatori dari Pemerintah untuk memastikan bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) benar-benar melakukan pengelolaan hutan secara lestari,” terangnya. Pada closing meeting, Auditor mengapresiasi kegiatan audit pengelolaan hutan lestari di UMHT Batuampar serta berpesan untuk terus mempertahankan prosedur yang sudah baik dan meningkatkan prosedur yang perlu ditingkatkan. Kemudian untuk hasil sementara Audit Resertifikasi PHL di UMHT Batuampar dapat disimpulkan “Baik”.


Editor : DSNB