Areal Kerja

Areal Kerja PT INHUTANI I

DIVISI REGIONAL PT INHUTANI I

Divisi Regional Kalimantan Utara merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang mengelola hutan di Provinsi Kalimantan Utara. Kawasan Hutan yang di kelola PT Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Utari1a seluas 459.365 Ha atau 6,09 % dari luas Provinsi Kalimantan Utara seluas 7.546.770 Ha.

Pembagian kawasan hutan yang di kelola Divisi Regional Kalimantan Utara berdasarkan fungsinya terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas 7.747 Ha atau 1,69 %, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 369.474 Ha atau 80,43 %, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 72.580 Ha atau 15,80 % dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 9.564 Ha atau 2,08 %.

Kelas Perusahaan (KP) yang ada di Divisi Regional Kalimantan Utara adalah Hutan alam seluas 459.365 Hektar (100%).

Wilayah kerja Divisi Regional Kalimantan Utara terbagi dalam 8 (delapan) Unit Manajemen Hutan (UMH) yang terletak di 3 Kabupaten, yaitu 3 UMH di Kabupaten Bulungan, 4 UMH di Kabupaten Malinau dan 1 UMH di Kabupaten Nunukan. UMH yang terdiri dari :

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.200/Menhut-II/2006 tanggal 02 Juni 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1143/menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 18 November 2021 seluas 45.480 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.45/Menhut-II/2006 tanggal 02 Maret 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1177/menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 50.230 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 7 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2006 tanggal 02 Maret 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1142/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 18 November 2021 seluas 54.230 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja UMH Kunyit merupakan satu SK PBPH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.560/Menhut-II/2006 tanggal 19 Desember 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1439/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 70.540 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja UMH Simendurut merupakan satu SK PBPH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.560/Menhut-II/2006 tanggal 19 Desember 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1439/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 50.220 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.664/Menhut-II/2011 tanggal 24 November 2011 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1154/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 18 November 2021 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor : SK.62/Menlhk/Setjen/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 26.370 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 24 November 2011.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 1/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 13 Februari 2015 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1144/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 18 November 2021 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.68/menlhk/Setjen/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 91.370 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak tanggal 20 April 2014.

View More

Pengelolaan produk hasil hutan dari Divisi Regional Kalimantan Utara meliputi hasil hutan Kayu: Meranti, Kapur, Keruing, Bangkirai, Nyatoh, Resak, Jabon, Jambu-jambu, dan lain-lain.

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, PT Inhutani I berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Pengelolaan hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Divisi Regional Kalimantan Utara telah memperoleh sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada masing-masing lokasi Unit Manajemen Hutan Alam dengan masa berlaku 6 Tahun.

Dalam pengelolaan hutan, PT Inhutani I melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder lainnya, Divisi Regional Kalimantan Utara bekerja sama dengan masyarakat desa sekitar hutan, serta memberikan kontribusi berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sharing produksi hasil hutan, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat desa hutan.

Kontak :

  • Divisi Regional Kalimantan Utara
  • Jl. Nusa Indah RT. 44, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara , 77111
  • Telepon (0551) 21040
  • Faximile (0551)21044
  • E-mail : kadivrekaltara@gmail.com

Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang mengelola hutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Kawasan Hutan yang di kelola PT Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan seluas 404.050 Ha dimana wilayah areal kerja yang berada di Provinsi Kalimantan Timur seluas 393.005 Ha, Provinsi Sulawesi Selatan Seluas 8.583 Ha serta Unit Manajemen Hasil Hutan Bukan Kayu (UMHHBK) Tana Toraja seluas 2.462 Ha yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembagian kawasan hutan yang di kelola Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan berdasarkan fungsinya terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas 2.832 Ha atau 0,71 %, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 198.542 Ha atau 49,44 %, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 166.715 Ha atau 41,51 %, Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) seluas 13.499 Ha atau 3,36% dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 20.000 Ha atau 4,98 % tidak termasuk luasan UMHHBK.

Pembagian berdasarkan Kelas Perusahaan (KP) yang ada di Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan adalah Hutan Alam, Hutan Tanaman dan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Wilayah kerja Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan terbagi dalam 3 (tiga) Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA), 4 (empat) Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) dan 1 (satu) unit Manajemen HHBK sebagaimana berikut :

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.195/Menhut-II/2006 tanggal 01 Juni 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.570/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 3 September 2021 seluas 106.020 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.561/Menhut-II/2006 tanggal 29 Desember 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.569/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 3 September 2021 seluas 70.700 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.484/Menhut-II/2006 tanggal 19 Oktober 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.571/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 3 September 2021 seluas 138.210 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 8 Desember 1993 sampai dengan tanggal 7 Desember 2038.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.239/Menhut-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.219/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2020 tanggal 8 Mei 2020 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.651/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 tanggal 8 September 2021 seluas 16.265 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 27 November 1989 sampai dengan tanggal 16 November 2049.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.611/Menhut-II/1997 tanggal 19 September 1997 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.331/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2019 tanggal 10 Mei 2019 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.650/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 tanggal 8 September 2021 seluas 48.215 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 65 (enam puluh lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 19 September 1997 sampai dengan tanggal 18 September 2062.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.504/Menhut-II/2009 tanggal 3 September 2009 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.815/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.652/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 tanggal 8 September 2021 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.63/Menlhk/Setjen/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 13.595 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun yang berlaku sejak ditetapkan tanggal 3 September 2009.

View More

Luas wilayah kerja Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.727/Menlhk/Setjen/HPL.2/7/2022 tanggal 15 Juli 20229 seluas 8.583 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun yang berlaku efektif sejak tanggal 27 Agustus 2021.

View More

Pengelolaan produk hasil hutan dari Divisi Regional Kalimantan Utara meliputi :

  • Hasil hutan Kayu Hutan Alam: Meranti, Kapur, Keruing, Bangkirai, Nyatoh, Resak, Jabon, Jambu-jambu, dan lain-lain.
  • Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman : Eucalyptus, Acacia dan Sengon.
  • Hasil Hutan Bukan Kayu : Komoditas Getah (Pinus dan Karet) Jasa Wisata, Optimalisasi Aset (sewa dan kerjasama pengelolaan aset/properti), jasa rehabilitasi hutan dan lahan.

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, PT Inhutani I berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Pengelolaan hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan telah memperoleh sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada masing-masing lokasi Unit Manajemen Hutan Alam dengan masa berlaku 6 Tahun.

Dalam pengelolaan hutan, PT Inhutani I melibatkan peran serta masyarakat dan stakeholder lainnya, Divisi Regional Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan bekerjasama dengan masyarakat desa sekitar hutan, serta memberikan kontribusi berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sharing produksi hasil hutan, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat desa hutan.

Divisi Regional KSTB merupakan unit kerja dari PT Inhutani I yang menaungi dan mengelola kawasan hutan yang tersebar di 3 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Gabungan luas areal dari seluruh unit kerja dalam lingkup Divisi Regional KSTB yaitu seluas 182.180 Ha. Unit Manajemen dalam Divisi Regional KSTB sebagian besar bergerak dalam kegiatan pengelolaan Hutan Tanaman (HT) dengan hasil produksi kayu maupun HHBK berupa getah Karet dan Pinus.

Terdapat 8 Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) dan 1 Unit Manajemen Hutan Alam (UMHA) sebagaimana daftar berikut :

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/Menhut-II/2006 tanggal 24 Mei 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1394/MENLHK/SETJEN/HPL.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 seluas 12.365 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun dan berlaku surut sejak tanggal 12 November 1995.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.30/MENHUT-II/2006 tanggal 13 Februari 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.66/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1395/MENLHK/SETJEN/HPL.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 seluas 25.743 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 100 (seratus) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 5 November 1990 sampai dengan tanggal 4 November 2090.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.30/MENHUT-II/2006 tanggal 13 Februari 2006 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.66/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1395/MENLHK/SETJEN/HPL.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 seluas 25.743 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 100 (seratus) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 5 November 1990 sampai dengan tanggal 4 November 2090.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.505/Menhut-II/2009 tanggal 3 September 2009 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1427/MenLHK/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 jo SK.67/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 30.075 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 60 (empat puluh) tahun yang berlaku surut sejak ditetapkan pada tanggal 3 September 2009.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.61/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1523/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.69/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 14.226 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun yang berlaku surut sejak tanggal 23 Januari 2013.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.358/Menhut-II/2005 tanggal 13 Oktober 2005 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.70/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 seluas 27.228 Ha yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Mei 2092.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/592/X/EKBANG/2005 tanggal 4 Oktober 2005 seluas 2.931,32 Ha yang berlaku selama Perusahaan masih melakukan pengelolaan Perkebunan secara komersial sesuai dengan standar teknis dan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Murung Raya Nomor: 525/107/EK tanggal 21 Februari 2005 seluas 2.862 Ha yang berlaku selama Perusahaan masih melakukan pengelolaan Perkebunan secara komersial sesuai dengan standar teknis dan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.

View More

Luas wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.523/Menhut-II/2011 jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.437/MENLHK/SETJEN/HPL.2/5/2023 tanggal 5 Mei 2023 seluas 66.750 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 13 September 2011 sampai dengan tanggal 12 September 2046.

View More

Divre KSTB merupakan miniatur komitmen dari PT Inhutani I dalam menghadapi era baru kehutanan Indonesia yang tidak lagi bergantung pada hasil hutan kayu sebagai produk tunggal kawasan hutan.

Pengelolaan produk hasil hutan dari Divisi Regional KSTB meliputi :

  • Hasil hutan Kayu Hutan Tanaman: Akasia, Eukaliptus, Sengon, Halaban, dan lain-lain.
  • Agroforestry.
  • Hasil Hutan Bukan Kayu : Komoditas Getah (Pinus dan Karet), Optimalisasi Aset (sewa dan kerjasama pengelolaan aset/properti), jasa rehabilitasi hutan dan lahan.
  • Pemanfaatan jasa lingkungan berupa penyerapan dan penyimpanan karbon sesuai dengan DRAM.

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, PT Inhutani I berpegang pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Kegiatan pengelolaan hutan diarahkan untuk dapat memberikan manfaat lingkungan, sosial - ekonomi, dan budaya dengan menyeimbangkan kebutuhan yang saling terkait serta memelihara fungsi kelestarian hutan untuk mencapai kebutuhan di masa sekarang maupun untuk masa mendatang.

Sebagai unit usaha yang banyak bergerak dalam investasi dan pengelolaan hutan tanaman, PT Inhutani I Divre KSTB banyak melibatkan peran Masyarakat sekitar hutan serta menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam mengelola kawasan. Pengelolaan hutan tanaman yang padat karya memberikan ruang bagi Masyarakat sekitar untuk berkontribusi dan memperoleh pendapatan. PT Inhutani I juga menjalankan program pengembangan sosial masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan dana PMDH sebagai penerapan dari Community Development, yang bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.

Kontak :

  • Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (Divre KSTB)
  • Jl. A. Yani, Km 34,2, No. 8, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  • E-mail : divre.kalseltengbar@gmail.com