Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur disingkat Perhutani Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1972 bentuk Perusahaan Kehutanan Negara dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita No. 05 tanggal 08 Desember 1973 didirikan PT Eksploitasi dan Industri Hutan I, yang selanjutnya dikenal sebagai PT Inhutani I.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2014 terjadi pengalihan seluruh saham milik Negara ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Hal ini menandai bergabungnya PT Inhutani I ke dalam Holding BUMN Kehutanan yaitu Perum Perhutani (Perhutani Group).
Berdasarkan Akta Notaris Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn. No. 39 tanggal 30 Juli 2022 dilakukan aksi korporasi penggabungan PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III menjadi PT Inhutani I sebagai surviving entity.