PELAIHARI, INHUTANI I (25/09/2024) | Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Selatan, Tengah, dan Barat (Divre KSTB) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada Rabu (25/09). Dalam kesempatan tersebut Kepala Divre KSTB Inhutani I, Dedi Irwanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Munandar menandatangani MoU secara langsung dan disaksikan oleh masing-masing jajaran. Saat memberikan sambutan, Dedi Irwanto mengatakan bahwa masalah klaim lahan yang seringkali terjadi di kawasan hutan menjadi salah satu alasan utama dibentuknya kerjasama ini. “Saya optimis bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan memberikan solusi atas permasalahan klaim lahan yang berlarut-larut di area Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Pelaihari. Adanya mitra kerja yang telah menjalankan kegiatan produktif di kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Inhutani I dalam meningkatkan pendapatan perusahaan, memberikan kontribusi bagi mitra kerja, serta memenuhi kewajiban negara,” sambungnya. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Rendy Aditya menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Laut berkomitmen untuk berperan aktif sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang melibatkan PT Inhutani I, baik dalam hubungan antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemerintah daerah, maupun dengan masyarakat. ”Kami sedang melakukan pendataan secara komprehensif terhadap seluruh aset yang belum kembali ke dalam pengelolaan perusahaan, guna memastikan keberlangsungan dan optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut,” jelasnya.
Editor : DSNB