BALIKPAPAN, INHUTANI I (28/10/2024) | Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan (Divre KTSS) turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Peningkatan Ketelusuran Sumber Bahan Baku Produk Kehutanan dalam rangka penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang diselenggarakan di Hotel Astara, Balikpapan pada Senin (28/10). Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dihadiri oleh peserta dari berbagai tingkat Kementerian, Dinas Kota dan Provinsi, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri kehutanan. Inhutani I, yang diwakili oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Operasional Inhutani I dan Kepala Divre KTSS Inhutani I beserta jajaran turut hadir sebagai wujud komitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan ketelusuran dan legalitas produk kehutanan. Sesuai surat edaran Dirjen PHL Nomor: 4 Tahun 2024, kegiatan ini merupakan respon terhadap tantangan global untuk meningkatkan kelestarian dan tata kelola hutan yang baik, pemberantasan pembalakan liar, serta penanggulangan deforestasi dan degradasi hutan. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ristianto Pribadi menekankan betapa pentingnya ketelusuran bahan baku bagi industri kehutanan untuk menjawab tantangan global yang semakin mendesak untuk mengutamakan keberlanjutan. “Ketelusuran tidak hanya menjadi kewajiban hukum yang harus kita patuhi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral yang mendalam untuk memastikan bahwa kita mewariskan sumber daya alam yang berkelanjutan kepada generasi mendatang. Dengan menerapkan ketelusuran yang baik, kita turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini akan memberikan dampak positif bagi masa depan,” terangnya. SEVP Operasional Inhutani I , Amas Wijaya mengungkapkan beberapa poin penting dari sosialisasi tersebut, diantaranya: Legalitas kelestarian dan ketelusuran sumber bahan baku produk kehutanan Penyediaan informasi ketelusuran, yaitu penjelasan mengenai pentingnya transparansi dalam rantai pasokan Ketelusuran sumber bahan baku dari hutan negara, yaitu memastikan bahwa semua bahan baku berasal dari sumber yang legal Ketelusuran dari area yang dibebani hak atas tanah, yakni memahami bagaimana status hak atas tanah memengaruhi legalitas bahan baku Tata cara pengisian data ketelusuran, yaitu panduan praktis perusahaan dalam mengisi dan melaporkan data terkait ketelusuran. Ketelusuran lokasi sumber bahan baku bebas, yakni informasi mengenai lokasi yang memenuhi syarat ketelusuran dan bebas dari isu legalitas Kepala Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan (Divre KTSS), Benar Firmansyah lebih lanjut menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku industri kehutanan, khususnya Inhutani I, dapat menerapkan petunjuk teknis yang telah disampaikan. “Inhutani I diharapkan mampu menerapkan petunjuk teknis ini dengan sebaik-baiknya, dengan penerapan yang tepat, perusahaan dapat mengelola hutan secara berkelanjutan dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Hal ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing produk kehutanan di pasar global,” pungkasnya.
Editor : DSNB