TANA TORAJA, INHUTANI I (25/08/2025) | Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Gowa-Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan pinus. Melalui kegiatan penyadapan getah pinus yang dilakukan secara lestari dan sesuai prosedur teknis, Inhutani I berhasil menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, dan mempertahankan tegakan pinus di wilayah Uluway Barat, wilayah yang sebelumnya sempat terbengkalai setelah perusahaan penyadapan sebelumnya menghentikan kegiatannya. Penyadapan getah pinus yang dilakukan hingga saat ini mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menggunakan Metode Quare, teknik pelukaan pada permukaan batang pinus dengan koakan yang memperhitungkan kedalaman dan posisi sadap sesuai standar. Cara ini memastikan pohon tetap sehat danp produktif sekaligus memastikan pertumbuhannya tidak terganggu. “Kami mengutamakan prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Berlandaskan SOP, penyadapan yang kami lakukan berperan penting dalam memajukan perekonomian masyarakat perhutanan sosial di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, bersama masyarakat lokal yang telah memiliki perizinan melalui Kelompok Tani Hutan,” ujar Manajer UMHT Gowa-Tana Toraja, Abdul Salam. “Kami terus bersinergi dan berkomitmen dalam pengelolaan hutan yang mencakup upaya menjaga kelestarian dari aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. Hal ini meliputi perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” imbuhnya. Melalui skema Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKSO) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang memiliki izin resmi, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di sekitar kawasan hutan. Selain itu, penyadapan getah pinus juga memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dengan terbitnya izin pengelolaan perhutanan sosial serta ditambah dengan adanya pola kerja sama antara kami dengan PT Inhutani I, kami merasa sangat terfasilitasi dan terbantu sebagai sumber untuk menambah penghasilan pendapatan kehidupan kami. Selain itu, hal ini menjadi sektor lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi anggota KTH kami dan masyarakat sekitar,” ungkap Suriadin Paembonan, Ketua KTH Sinaji Lestari Uluway Barat, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja. Pengawasan ketat dilakukan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Makassar dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Monitoring rutin dilakukan oleh UPTD KPH Saddang I untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan dan prinsip kelestarian. Melalui sinergi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, Inhutani I membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan seiring antara kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan, memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Editor : DSNB