Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Long Nah merupakan salah satu unit kerja PT Inhutani I yang berada di bawah koordinasi Divisi Regional Kalimantan Timur – Sulawesi Selatan dengan areal pengelolaan seluas ± 48.215 Ha.
Kawasan hutan yang dikelola berfungsi sepenuhnya sebagai hutan produksi dengan komoditas utama berupa kayu hutan tanaman industri (HTI) jenis acacia dan eucalyptus, serta hasil hutan non-kayu berupa getah karet. Produksi tahunan rata-rata mencapai sekitar 180.000 m³ kayu HTI dan 35.000 kg getah karet, menjadikan kedua komoditas tersebut sebagai andalan utama dalam mendukung kinerja unit.
Adapun batas-batas wilayah kerja UMHT Long Nah adalah sebagai berikut :
Dalam bidang sosial, UMHT Long Nah menjalin kemitraan dengan sembilan desa binaan melalui program kemitraan skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yang bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Dari sisi legalitas, UMHT Long Nah telah mengantongi berbagai sertifikasi yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan dan berstandar, di antaranya :
Sejalan dengan fungsinya, kegiatan unggulan yang dijalankan meliputi pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) serta optimalisasi aset perusahaan. Potensi utama wilayah ini terletak pada basis hutan tanaman yang produktif serta pemanfaatan aset perusahaan yang strategis.
Sertifikat:
Pengelolaan Hutan Lestari
SERTIFIKAT PHL PT INHUTANI I UNIT LONG NAH
Certificate of Conformity PT Inhutani I UNIT LONG NAH
Kontak: