UMHT Long Nah

Tentang

UMHT Long Nah

Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Long Nah merupakan salah satu unit manajemen di bawah naungan PT Inhutani I Divisi Regional Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Wilayah kerja UMHT Long Nah mencakup area seluas 48.215 Ha yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara    : Hutan Negara (APL).
  • Sebelah Utara    : Hutan Negara (APL).
  • Sebelah Selatan : PBPH Permata Borneo Abadi.
  • Sebelah Barat     : PBPH Melapi Timber.

UMHT Long Nah mengelola kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari :

  • Hutan Produksi Tetap (HP) : 47.145 Ha.
  • Hutan Produksi yang dapat Dikonversi : 1.070 Ha.

UMHT Long Nah telah memperoleh persetujuan perubahan RKUPH melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8166/Menlhk-PHL/PUPH/HPL.1/8/2023 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2023. Persetujuan ini mengatur rencana kerja untuk periode 2020–2029 atas nama PT Inhutani I (Unit Long Nah) di Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku mulai tanggal penerbitan hingga 31 Desember 2029.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), pengelolaan kawasan hutan di UMHT Long Nah memiliki pembagian dan jenis kegiatan sebagai berikut :

a. Penataan areal kerja seluas 48.215 Ha yang terdiri atas Kawasan Lindung seluas 16.115 Ha dan areal Budidaya seluas 32.100 Ha.

b. Jenis kegiatan Multi Usaha Kehutanan (MUK) berupa :

  • Pemanfaataan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (Hutan Tanaman).
  • Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
  • Kegiatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon.